jump to navigation

jaksa nakal lepaskan tiga penjudi togel Desember 26, 2008

Posted by witart in contoh buruk, regulasi.
Tags: , ,
trackback

Jaksa Nakal Lepaskan Tiga Penjudi Togel
Disiplin : Jumat, 26 Desember 2008 | 00:25 WIB

Jakarta, Kompas – Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga menyalahi aturan dengan melepaskan tiga tersangka perkara judi togel. Proses itu terjadi setelah penyerahan tersangka dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Kejati DKI Jakarta.

Saat ini Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta bersama Kepala Kejati DKI Jakarta sedang memeriksa jaksa yang bernama Sudomo itu. ”Setelah peristiwa itu kami ketahui, langsung kami selidiki. Jaksa tersebut diperiksa untuk diklarifikasi, apakah benar soal pembebasan tersangka judi itu,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Kamis (25/12).

Informasi yang dihimpun Kompas, penyidik Polda Metro Jaya menerima P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada Jumat (12/12). Dalam kasus judi togel tersebut polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk bandarnya, yakni Doni Haryanto Njo, Suparlan, dan Hengky.

Kemudian, penyidik menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, Senin (15/12), yang diterima oleh jaksa Sudomo. Namun, saat ini keberadaan ketiga tersangka itu tidak diketahui. Padahal, mestinya tersangka itu tetap ditahan. Selain itu, belum ada catatan administratif di Kejati DKI perihal penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi.

Ritonga menjelaskan, Kejati DKI Jakarta melaporkan, jaksa yang melepaskan tersangka itu adalah jaksa fungsional yang bertanggung jawab atas penanganan perkara judi togel itu di Kejati DKI. ”Tidak boleh itu tersangka dilepaskan begitu. Oleh karena itu, sekarang diteliti untuk dicari tahu,” katanya.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira yang dihubungi Kompas menyatakan, polisi tidak ikut campur lagi kalau, misalnya, tersangka itu kemudian ditangguhkan penahanannya oleh jaksa. (IDR)

Peran Jaksa dan Polisi dalam penegakan hukum

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.

Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.

Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan.

Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

sumber:
[1] kompasCetak
[2] wikipedia

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar